Salah Satu Warnet Di Bali Di Jadikan Tempat Permainan Judi Online
Bagi Bagi Beritaku – Selain berhasil mengungkap kasus prostitusi online berkedok spa, Ditreskrimsus Polda Bali juga berhasil ungkap kasus judi online berkedok warung internet (warnet) yang berlokasi di Jl. Raya Sesetan No. 144 Denpasar.
“Ternyata dari warnet itu ada permainan judi. Dengan cara seolah dia membeli koin disitu dan ada transaksi juga disitu,” jelas Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Kennedy, Selasa (23/12/2017) di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Bali kepada awak media.
Kombes Kennedy menambahkan di warnet tersebut yang kalah dan yang menang langsung bertransaksi disana.
“Barang bukti yang didapatkan di TKP ini Rp 160 juta. Berikut dengan peralatan elektroniknya computer, printer, wifi router dan tabungan-tabungan,” ungkap Kombes Kennedy.
Dari TKP diamankan dua orang tersangka pemilik warnet yakni I Gede Dedy Wijaya (38) dan Moh. Holil (26).
Keterangan dari kedua pelaku bisnis judi online ini sudah berjalan empat tahun dengan Bandar lebih besar di Jakarta.
Baca Juga : Kiriman Dalam Paket Meledak Saat Dibuka
“Jenis judinya seperti permainan poker yang sudah ada di computer warnet tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan Dirreskrimsus Polda Bali jika omzet bisnis judi online ini perbulan mencapai RP 60 juta.
Pasal yang disangkakan kepada keduanya yakni Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 serta Pasal 303 KUHP ancaman pidana diatas 5 tahun.(*)
Tidak ada komentar: